Makalah Pra UAS (Pertemuan 15)
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI INFRINGEMENS OF PRIVACY
Disusun oleh :
Edisyen Zikril
Hakim : 12173981
Iqbal Muhidin : 12173885
Julius Cesar
Laba : 12173882
Rifaldi Nugroho : 12173686
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Saat ini perkembangan
teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang
cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama
untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi oleh semua
kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang
bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin
keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan
jaringan Internet. Beberapa
instansi atau perusahaan
melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang
mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang
bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun pihak-pihak dengan
maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem
informasi. Bentuk serangan
tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang
ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya.
Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan
tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak legal.
1.2.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2.
Untuk
menambah ilmu penulis dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
3.
Menambah
wawasan tentang cybercrime khususnya tentang Infringement of Privacy.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang
infringement of privacy,
penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena
kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu
cybercrime? Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan teknologi
computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet
Cybercrime merupakan
bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. U.S
Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal
act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
2.2.
Pengertian
Infringement of Privacy
Infringements
of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang
yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun inmateriil.
2.3. Faktor Penyebab Infringements of Privacy
1.
Kesadaran hukum:
Masayarakat Indonesia
sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa kurang Hal ini
disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap
jenis kejahatan cybercrime. Lack of information ini menyebabkan upaya
penanggulangan cybercrime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan
dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap
setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak
pidana cybercrime maka baik secara
langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
2.
Faktor Penegak Hukum:
Masih sedikitnya aparat
penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.
Faktor Ketiadaan Undang-undang:
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal
oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini
pemerintah Indonesia belum
memiliki perangkat
perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime belum juga terwujud.
Cyber rime memang sulit untuk
dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan
hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di
Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap
perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime
belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan
adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk
terdapat pengecualian.
2.4.
Contoh Kasus
Infringements Of Privacy
Google telah didenda 22.5
juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web
browser milik Apple, Safari. Denda atas Google
kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal
kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan
Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang
pernah dikenakan atas sebuah
perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober
lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak
menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh
menggunakan cookies untuk secara rahasia
melacak kebiasaan dari jutaan orang
yang menggunakan Safari internet
browser milik Apple
di iPhone dan iPads. Google
mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil
informasi pribadi seperti nama, alamat
atau data kartu
kredit. Pelanggaran Privasi
oleh Software Windows 8 dapat
mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server Microsoft. Nadim Kobeissi seorang
programmer sekaligus analis,
yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan
Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi
yang anda install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi anda sebagai
konsumen. Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu
pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus
menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum
Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di
negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat. Bahkan
problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data komunikasi
SmartScreen ke Microsoft. Hal
itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi
yang telah pengguna download dan install.
2.5.
Hukum tentang
Infringements of Privacy
A.
Pasal
29
“Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi
individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan,
dipidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun”.
B.
Pasal
27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
C.
Pasal
45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
D.
Pasal
282 ayat (1) KUHP
Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan,
gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang
siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai
bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupia
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dapat
disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif.
Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement of
privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara komputerisasi.
3.2 Saran
Para pengguna internet
diharapkan untuk lebih waspada dalam menggunakanya dan lebih teliti sebelum
memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi
karena kurangnya ketelitian pengguna. Maka dari itu kita harus tepat
berhati-hati.
Komentar
Posting Komentar